Minggu, 20 Oktober 2013

ETIKA MENULIS DI INTERNET (Tugas SoftSkill)

Pastinya sudah tidak asing dengan yang namanya internet, di abad 21 sekarang kemajuan teknologi sangatlah pesat terutama di bidang komunikasi seperti internet. Dalam hal tersebut Internet banyak sekali menawarkan konten - konten maupun kemudahan untuk berkomunikasi , seperti mail , chating, dll. Adapun selain komunikasi internet juga menawarkan teknologi untuk menulis / menyampaikan informasi - informasi dan lain- lain yang di bisa di muat di sebuah website pribadi atau yang sering di sebut blog. Dengan banyaknya konten - konten dan layanan yang di tawarkan dalam berkomunikasi dan menulis di internet maka dari itu kita harus bisa berprilaku sopan dan santun dalam berkomunikasi dan menyampaikan informasi - informasi yang ada sesuai dengan etika yang berlaku di kehidupan nyata.



Dalam hal tersebut maka kita harus tahu etika - etika yang berlaku di internet dan apa yang tidak boleh dilakukan ketika menggunakan internet , di bawah ini contoh - contoh yang tidak boleh dilakukan ketika kita menggunakana internet antara lain :

1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, menghina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut - nakuti jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa di jerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.

2. Jangan terlalu sering menulis kata - kata dengan huruf kapital/huruf besar, karena orang bisa mengira kita sedang teriak-teriak atau marah-marah

3. Jangan melakukan FLOOD atau menulis kalimat secara terus -  menerus dan berulang - ulang.

4.Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan mendapatkan informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan, dan melampaui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa izin pun bisa di tuntut ke pengadilan.

5. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis. Bagi yang gemar menggunakan program key loggin dapat terjerat dalam perbuatan ini.

6. Melakukan hal yang dapat menyebabkan tergantungnnya sistem elektronis Melakukan spam yang membuat sebuah website menjadi tidak berfungsi bisa di kategorikan dalam perbuatan ini.

7. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melalukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programer dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sebuah sistem keamanan bank dapat dikenanakan ancaman hukuman. Kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank sendiri menugaskan programer tersebut.

8.Memanipulasi, mengubah, menghilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik. Misalkan kita memanipulasi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis(yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang di scan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga

Setelah kita melihat hal - hal yang tidak boleh dilakukan dalam menggunakan internet maka dari itu kita harus berhati - hati dalam menggunakan internet dan memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat. kita tidak perlu takut unutuk menulis yang perlu. yang perlu saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggukana  inisial untuk menunjukan ke sesesorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus di kritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya itu terjadi lagi.

sumber :
http://ekafitriana3.wordpress.com/2012/10/11/etika-menulis-di-internet/

Created by : Fauzi Pratama

NPM : 53413328

Kelas : 1IA16

0 komentar:

Posting Komentar